Ia mengimbau pengusaha reklame agar melakukan pembongkaran terhadap reklame yang dianggap melanggar ketentuan.
Pemerintah menurutnya telah memberikan surat peringatan kepada pemilik reklame.
“Bahkan kita sudah menyegel bangunan billboard dengan menempel stiker bongkar. Hendaknya pengusaha segera membongkar secara mandiri.
Jika sampai tanggal 30 Juni masih belum dibongkar, bangunan billboard akan dibongkar paksa dan akan menjadi aset pemerintah,” katanya tegas.
Baca Juga: Tindak Cepat! Polresta Barelang Amankan Komplotan Curas Modus COD
Lebih lanjut ia menjelaskan selama kegiatan penertiban berlangsung tim didampingi oleh Kejaksaan Negeri Batam melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Atas nama Pemerintah Kota Batam, menyampaikan apresiasi dan Terima kasih ke Kejaksaan Negeri Batam yang mendukung kegiatan penertiban reklame di Kota Batam.***
Artikel Terkait
Pacu Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, Fary Francis Kunker ke Kampung Sawah
Setjen DPR RI Pelajari Tata Cara Pengelolaan Aset BP Batam
Kurir Sabu Bawa Sabu 1,2 Kilogram di Janjikan Uang 70 Juta Rupiah dari Penghuni Lapas di Jakarta
SMPN 17 Batam Borong Juara FLS3N, Persiapkan Diri Seleksi ke Tingkat Kota Batam
Tingkatkan Literasi di Kalangan Siswa, Setiap Guru di SMPN 17 Batam Mewajibkan Perpustakaan Sekolah Dijadikan Referensi Mapel
Tindak Cepat! Polresta Barelang Amankan Komplotan Curas Modus COD
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Karo Ops Polda Kepri Tinjau Layanan 110 Polresta Barelang
BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam
Diduga Terlilit Hutang, Pria 23 Tahun Nekat Gantung Diri di Area Waduk Kijang
Kirimkan 100 Kafilah, Sekda Batam Berharap Pertahankan Gelar Juara Umum STQH Provinsi Kepri