Pemko Batam Kembali Bongkar 30 Tiang Reklame Tak Berizin dan Tak Bayar Pajak

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 12 Juni 2025 | 19:18 WIB
Ketua Tim Task Force dan juga Sekda Kota Batam Jefridin, saat mengawasi pembongkaran tiang billboard/reklame tak berizin.  (Foto: Diskominfo Batam)
Ketua Tim Task Force dan juga Sekda Kota Batam Jefridin, saat mengawasi pembongkaran tiang billboard/reklame tak berizin. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota Batam kembali membongkar tiang billboard/reklame yang tak sesuai masterplan BP Batam dan juga tidak memiliki sewa lahan serta tidak melakukan pembayaran pajak.

Sebanyak 30 titik tiang reklame telah dibongkar diantaranya 9 bangunan billboard berukuran besar dan 11 billboard berukuran kecil atau non billboard.

Pembongkaran dipimpin Ketua Tim Task Force dan juga Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, berlangsung pagi, Rabu 11 Juni 2025.

Baca Juga: Kirimkan 100 Kafilah, Sekda Batam Berharap Pertahankan Gelar Juara Umum STQH Provinsi Kepri

Penertiban ini merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI terhadap titik reklame yang tidak sesuai masterplan BP Batam.

Dan juga tidak memiliki sewa lahan dan tidak melakukan pembayaran pajak.

“Secara berkelanjutan Tim turun untuk melakukan pembongkaran.

Pada hari ini tim yang terdiri dari Satpol PP, DPM PTSP dan Bapenda Kota Batam melakukan pembongkaran di sekitaran Bundaran Madani.

Baca Juga: Diduga Terlilit Hutang, Pria 23 Tahun Nekat Gantung Diri di Area Waduk Kijang

Hingga Edukits, Pollux sampai Simpang Kepri Mall,” ujar Jefridin.

Dari lokasi tersebut tim berhasil membongkar 9 bangunan billboard berukuran besar dan 11 billboard berukuran kecil atau non billboard.

Total billboard yang berhasil dibongkar pada hari itu sebanyak 30 unit.

Penataan reklame ini selain bentuk tindak lanjut atas temuan BPK juga dalam rangka menjaga estetika kota.

Baca Juga: BNN Musnahkan 2 Ton Sabu di Batam

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X