Imigrasi Batalkan 163 CJH Lewat Pelabuhan Internasional Batam, Diduga Nonprosedural

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 2 Juni 2025 | 21:12 WIB
Suhendra, Direktur TPI Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas./net
Suhendra, Direktur TPI Ditjen Imigrasi Kementerian Imipas./net

Dari Bandara Sultan Hasanudin, Makassar, sebanyak 46 orang; Bandara Internasional Jogjakarta, 42 orang.

Serta Bandara Kualanamu, Medan, 18 orang; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat, 12 orang.

Dan Bandara Internasional Sultan Haji Sulaiman dengan 4 orang yang ditunda keberangkatannya.

Menurutnya, petugas Imigrasi Jogjakarta mendapati kejanggalan dalam keterangan enam WNI berinisial HBS, DDA, K, MS, M, dan ER yang hendak berangkat menuju Kuala Lumpur - Malaysia menggunakan maskapai AirAsia AK349.

Baca Juga: Lis Tegaskan Pancasila Tak Sekedar dasar Negara, Namun Semangat Persatuan Menjadi Kekuatan Bangsa Indonesia

Saat pemeriksaan awal, empat orang mengaku akan berlibur ke Kuala Lumpur dan berencana kembali pada 27 Mei 2025.

Sementara dua lainnya menunjukkan visa kerja Arab Saudi.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dan wawancara lebih lanjut yang membuahkan pengakuan dari enam orang tersebut bahwa Kuala Lumpur hanyalah destinasi transit sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Lakukan Efesiensi Anggaran, Pemko Tanjungpinang Lakukan Perbaikan PJU dan Gunakan Solar Cell

Sementara itu di Surabaya, 171 JCH yang ditunda keberangkatannya kedapatan tidak menggunakan visa haji.

Mereka bermaksud menuju Arab Saudi menggunakan visa kunjungan dengan bantuan jasa biro perjalanan wisata.

Salah satu jamaah mengaku harus merogoh kocek hingga ratusan juta rupiah untuk berangkat.

Baca Juga: Walikota Batam Prediksi Pertumbuhan Ekonomi Kota Batam Tahun 2025 Kisaran 7,5 Persen

"Sangat disayangkan niat baik masyarakat mau beribadah malah dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab dengan membuat mereka berangkat melalui jalur nonprosedural," tegas Suhendra.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X