KLIKREAD.COM, Batam - Kisah nyata tentang asmara terlarang sesaat akhirnya terjadi di Batam.
Seorang pemuda berinisial S (19) harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan pembunuhan.
Kriminalitas ini dilakukan setelah S menikmati tubuh korbannya berinisial V (30) yang dipertemukan melalui aplikasi MiChat.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin mengungkapkan, pelaku menusuk korban sebanyak 19 kali.
Belasan tusukan di sejumlah bagian tubuh menggunakan pisau yang dilakukan dengan membabi buta.
Dan, dari hasil pemeriksaan, pisau yang digunakan itu telah dipersiapkan sebelumnya.
Baca Juga: Film Jumbo Sukses Geser Posisi KKN di Desa Penari
Penikaman terjadi setelah keduanya terlibat cekcok karena pelaku menolak membayar jasa korban sebesar Rp350 ribu.
"Ada sebanyak 19 kali tusukan di bagian dada, leher, punggung, lengan, serta wajah korban," kata Kapolresta Barelang, Senin, 2 Juni 2025.
Pelaku sempat mencoba untuk melarikan diri. Namun, kesigapan sekuriti dan petugas, pelaku diamankan beberapa jam setelah kejadian.
Baca Juga: MAKAN BAJAMBA:TRADISI KOLEKTIF DALAM BUDAYA MINANGKABAU
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Hermina. Namun, karena kondisi yang mengenaskan dengan luka tusukan yang begitu banyak, akhirnya tidak tertolong.
"Korban dinyatakan meninggal dunia di IGD," tutup Zaenal.
Artikel Terkait
Kabupaten Lingga, Kepri: Surga Pariwisata yang Belum Terjamah
Orangtua Murid Berharap Janji Amsakar Beri Seragam Sekolah Terealisasikan
Walikota Batam Ajak Warga Kuantan Singingi di Batam Bergerak Bersama Memajukan Kota Batam
Ganggu Kamseltibcarlantas, Personil Satlantas Bersihkan Tumpahan Pasir di Jalan Lintas Barat
Polsek Sekupang Gencar Himbau Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Polresta Barelang Gelar Upacara Hari Lahir Pancasila dan Berikan Penghargaan kepada Personel Berprestasi
Gilbert: Kita Akan Bongkar Semua, Jika Saya Dirugikan
Amsakar Tegaskan, Pancasila Jiwa Bangsa Indonesia dalam Mewujudkan Merdeka Bersatu Berdaulat Adil dan Makmur
Wujudkan Kota Tertib Menarik Secara Visual, Walikota Batam Segel Reklame Tak Berizin dan Belum Bayar Pajak