Waka BP Batam Minta Presiden Prabowo Tinjau Regulasi Penghambat Investasi dan Kendala FTZ Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 24 April 2025 | 21:45 WIB
 Li Claudia Chandra, Wakil Kepala BP Batam. (Foto: Humas BP Batam)
Li Claudia Chandra, Wakil Kepala BP Batam. (Foto: Humas BP Batam)

KLIKREAD.COM, Batam – Wakil Kepala (Waka) Badan Pengusahaan (BP) Batam, Li Claudia Chandra, meminta Presiden RI Prabowo Subianto meninjau regula penghambat investasi di Kota Batam.

Li Claudia juga menyampaikan sejumlah kendala dalam penerapan konsep Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) dalam upaya mendorong kemudahan investasi di Batam.

Dalam pertemuan yang berlangsung baru-baru ini, Li Claudia menyoroti tumpang tindih regulasi yang berpotensi menghambat arus investasi di wilayah strategis tersebut.

Baca Juga: Perkuat Iman dan Persaudaraan Antar Personel, Polresta Barelang Gelar Kegiatan Binrohtal Bersama

Ia menegaskan bahwa Batam sebagai FTZ seharusnya memiliki keistimewaan tersendiri dalam implementasi kebijakan.

“Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas, Batam tidak boleh dibebani aturan-aturan yang justru bertentangan dengan semangat FTZ.

Banyak kebijakan saat ini justru menambah kompleksitas birokrasi,” ujarnya.

Salah satu contoh yang disampaikannya adalah Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2005, yang mengatur pelimpahan kewenangan penetapan hak atas tanah.

Baca Juga: Pastikan Kualitas Pelayanan, Sesmenko Kemenimipas Kunjungi Lapas Kelas IIA Batam

Aturan ini, menurutnya, menambah rantai birokrasi karena kini proses tersebut memerlukan tanda tangan Menteri ATR/BPN, bukan lagi cukup di tingkat kepala kantor.

“Dulu penetapan hak atas tanah bisa diselesaikan di level lokal.

Sekarang harus menunggu dari pusat.

Ini tidak sejalan dengan semangat FTZ,” tegas Li Claudia.

Baca Juga: Ketua Kwarcab Kota Tanjungpinang Ajak Bersinergi Tunjukkan Pramuka Jadi Motor Penggerak Nilai Kebangsaan dan Kepemimpinan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X