Dukung Kegiatan Jemaah Haji, Pemko Batam Serahkan Bantuan Hibah Rp1 Miliar ke Kemenag Batam

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 24 April 2025 | 14:21 WIB
Sekda Kota Batam Jefridin foto bersama Kakanwil Kemenag Kota Batam Budi Dermawan usai penandatangani NPHD Rp miliar.  (Foto: Diskominfo Batam)
Sekda Kota Batam Jefridin foto bersama Kakanwil Kemenag Kota Batam Budi Dermawan usai penandatangani NPHD Rp miliar. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Dalam rangka turut membantu kelancaran kegiatan haji, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyerahkan bantuan hibah Rp1 miliar kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam.

Penyerahan bantuan hibah ini ditandai dengan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin, dengan Kepala Kantor Kemenag Kota Batam, Budi Dermawan.

Penandatangan dilakukan di ruang kerja Sekretaris Daerah, Rabu 23 April 2025.

Baca Juga: Polresta Tanjungpinang Tangkap Oknum Wartawan Diduga Terlibat Narkoba

“ Jadi bantuan hibah ini untuk mendukung kegiatan haji berupa bantuan uang transport kepada Jamaah Calon Haji Kota Batam yang akan berangkat ke tanah suci pada tahun ini,” ujar Jefridin.

Sekda ketika itu didampingi Kepala Bagian Kesra Setdako Batam, Mahlil, menjelaskan bantuan dana hibah ini diserahkan kepada Kemenag Kota Batam.

Dan selanjutnya akan ditranfer ke rekening Jamaah Calon Haji Kota Batam, dengan salah satu syarat harus ber KTP Kota Batam.

Baca Juga: 536 Peserta akan Ikut Seleksi PPPK Tahap II, Pemkab Lingga Nyatakan Siap Digelar

Dijadwalkan penyerahan dana hibah ini akan diserahkan secara simbolis oleh Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada saat pelepasan Jamaah Calon Haji Kota Batam pada Hari Sabtu 26 April 2025 di Masjid Agung Raja Hamidah Batam Center.

“Masing-masing Jamaah Calon Haji akan menerima bantuan uang transport sebesar Rp1 juta.

Bantuan ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Kota Batam.

Mudah-mudahan Jamaah Calon Haji dapat menjalankan ibadah haji dengan lancar, aman, dan nyaman,” harapannya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X