Klikread.com - Pemerintah telah menumumkan akan memberi subsidi bagi warga yang akan membeli motor listrik tahun ini.
Namun, yang ingin memiliki motor listrik dan dapat subsidi Rp7 juta kudu bersabar, sebab intensif ini baru berlaku 20 Maret 2023.
Kemudian tidak semua motor listrik yang dapat subsidi Rp7 juta, hanya motor elektrik yang diproduksi di dalam negeri saja.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, agar bisa mendapatkan insentif dari pemerintah, salah satunya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Menteri Perindustrian mengatakan Agus Gumiwang, motor listrik yang dapat subsidi yakni merek Gesits, Volta, dan Selis.
Hanya 3 merek motor tersebut, padahal di Indonesia ada banyak pemain motor listrik.
Baca Juga: Bulan Ini Kawasaki Akan Luncurkan Motor Baru, Diprediksi Motor Supermoto Penerus D-Tracker 150
Sedangkan mobil yang akan mendapatkan insentif atau subsidi adalah merek Hyundai dan Wuling.
"Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40% yang dipersyaratkan dalam sistem," ungkap Agus dikutip dari autofun.
"Kalau roda 4 baru dua yaitu Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 ada tiga yaitu Gesits, Volta, dan Selis," kata Agus dalam konferensi pers hari ini.
Agus juga menambahkan, insentif ini akan diberikan untuk 200.000 unit motor listrik sampai Desember 2023. Ada pun besaran insentif yang diberikan yakni Rp 7 juta per unit.
Artikel Terkait
Ofero Rilis Tiga Tipe Motor Listrik Murah di Indonesia, Sudah Mejeng di IIMS 2023
Kalau Mau Beli Motor Listrik Bulan Maret Saja, Lebih Murah Karena Ada Subsidi Rp7 Jutaan
Mejeng di IIMS 2023, Yadea Rilis 3 Motor Listrik di Indonesia, Berikut Daftar Harganya
Menggiurkan! Subsidi Rp7 Juta untuk Setiap Pembelian Unit Motor Listrik, Simak Kriteria Penerimanya di Sini!
SAH! Tahun Ini Ada Subsidi Rp7 Juta untuk 200 Ribu Motor Listrik, Cek Syaratnya di Sini!