Klikread.com - Memasuki tahun 2023, pasar motor listrik di Indonesia semakin berkembang, bahkan tahun ini ada subsidi dari pemerintah.
Tentu saja pemberian subsidi sekiradari pemerintah ini memberikan kemudahan bagi masyarakat Indonesia untuk memiliki motor listrik.
Artinya, tiap pembelian motor listrik di tahun 2023 ini kamu akan hemat Rp7 juta dari harga normal.
Misalnya harga motor listrik dari merek Gesits akan kamu beli dengan banderol Rp25 juta, karena ada subsidi Rp7 juta maka harga lebih murah menjadi Rp18jutaan.
Ya, pemerintah resmi memberikan subsidi kendaraan listrik, khususnya motor listrik senilai Rp7 juta per unit.
Baca Juga: Bulan Ini Kawasaki Akan Luncurkan Motor Baru, Diprediksi Motor Supermoto Penerus D-Tracker 150
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu mengumumkan subsidi tersebut ditujukan untuk 200 ribu unit pembelian motor listrik baru tahun ini.
"Motor listrik yang dapatkan (subsidi) adalah yang diproduksi di Indonesia dengan TKDN 40 persen lebih," terang Febri dalam siaran persnya, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Sementara itu, produsen listrik yang memenuhi kriteria juga tidak boleh menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Pelaku dan Siap Jalani Proses Hukum, Pihak Agnes Gracia Janji Kooperatif
Di samping itu, pemerintah juga memberikan subsidi konversi motor berbahan bakar fosil ke motor listrik senilai Rp 7 juta per unit untuk 50 ribu unit.
"Target penerima bantuan ini diutamakan UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BTUM dan juga bisa pelanggan 450-900 VA. Hal ini untuk mendorong produktivitas usaha pelaku UMK," ujarnya.***
Artikel Terkait
Yamaha Neo's Mejeng di IIMS 2023 dan Dibanderol 32 Jutaan, Cek Spesifikasi Yamaha Mio Versi Motor Listrik Ini
Ofero Rilis Tiga Tipe Motor Listrik Murah di Indonesia, Sudah Mejeng di IIMS 2023
Kalau Mau Beli Motor Listrik Bulan Maret Saja, Lebih Murah Karena Ada Subsidi Rp7 Jutaan
Mejeng di IIMS 2023, Yadea Rilis 3 Motor Listrik di Indonesia, Berikut Daftar Harganya
Menggiurkan! Subsidi Rp7 Juta untuk Setiap Pembelian Unit Motor Listrik, Simak Kriteria Penerimanya di Sini!