Melebihi Tuntutan dari JPU, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati oleh Hakim Atas Kasus Kematian Brigadir J

photo author
Indra Agustian, Klik Read
- Senin, 13 Februari 2023 | 16:12 WIB
Hakim Wahyu Iman Santoso dari PN Jaksel, Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (PN Jaksel)
Hakim Wahyu Iman Santoso dari PN Jaksel, Menjatuhkan Vonis Mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J (PN Jaksel)

Selain Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir J ini Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf turut terlibat.

Putri Candrawathi merupakan istri dari Ferdy Sambo. Sementara itu baik Ricky Rizal, Eliezer, maupun Yosua adalah ajudan Ferdy Sambo kala menjabat Kadiv Propam Polri. Lalu Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Ferdy Sambo.

Baca Juga: Spoiler One Piece 1075: Insiden Impel Down Jilid 2, Doflamingo Bergabung dengan Cross Guild

Seperti halnya diketahui terdapat sebuah insiden pembunuhan terhadap Yosua yang terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Ferdy Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dimana pada saat kejadian tersebut Richard dan Sambo disebut telah menembak Yosua hingga meninggal dunia.

Baca Juga: BURUAN BELI! HP iPhone 11 Turun Setengah Harga di iBox, Bikin Brand Lain Panik Ponselnya Tidak Terjual

Hal yang mendasari adanya tindak pembunuhan ini diduga karena Putri telah dilecehkan Yosua saat berada di Magelang, Jawa Tengah pada Kamis, 7 Juli 2022.
Akan tetapi, kemudian dugaan ini pada akhirnya telah dibantah oleh pihak keluarga Yosua.*

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Khairul

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X