KLIKREAD.COM- Perlengkapan untuk berkendara seperti Surat Tanda Nomor K endaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat bepergian tentu merupakan hal yang penting apalagi jika anda menggunakan kendaraan pribadi seperti motor untuk jarak yang jauh.
Perlengkapan seperti STNK dan SIM itu tentunya tidak hanya diperlukan karena berisi identitas diri kita dan kendaraan yang kita bawa tapi juga perlu dipersiapkan agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama di perjalanan kita bisa membuktikannya.
Nah, tahukah kalian para pengendara motor, bahwa STNK yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang ternyata secara otomatis akan diblokir dan ini kabarnya akan mulai berlaku mulai tahun ini.
Aturan ini akan membuat kendaraan yang belum diperpanjang akan otomatis menjadi bodong, karena datanya telah dihapus dan sudah tidak bisa lagi diregistrasi ulang.
Kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 ini menjelaskan bahwa, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Lalu pada pasal 3 dijelaskan juga bahwa data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.
Sementara pada Pasal 288 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Jadi pengendara kendaraan bermotor yuk sebelum data kendaraan benar-benar dihapus baiknya segera periksa masa berlaku STNK dan segera perpanjang agar datanya tidak dihapus.
Pemilik kendaraan sendiri jika kendaraan motornya belum memperpanjang akan mendapatkan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.
Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik kepada pemilik kendaraannya langsung.
Untuk peringatan pertama itu akan diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.
Artikel Terkait
Brand Kendaraan Listrik yang Akan Dipakai saat KTT G20 2022 di Bali
10 Kendaraan ETLE Mobile Bakal Disebar Polda Metro Jaya, Capture Pelanggaran Lalu Lintas Secara Otomatis
Vespa 150 TAP: Kendaraan Militer Tentara Prancis, Diproduksi Saat Perang Dunia II
Waduh! Honda Tarik Ratusan Ribu Kendaraan Hybird di China Karena Alasan Ini
Motor Listrik Electrum Gesits dan Gogoro Jadi Kendaraan Resmi KTT G20 di Bali, Yuk Cek Harga dan Spesifikasi!