KLIKREAD- Sutisna alias Sule dan kedua rekannya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau disingkat Ampera ke Polda Metro Jaya atas ucapannya pada konten YouTube yang diunggah tiga tahun silam.
Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau Ampera melaporkan Sule cs ke Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.
Kedua rekan Sule yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah alias Ampera ke Polda Metro Jaya, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dan Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi.
Syahrul Rizal, Ketua Ampera yang notabene pelapor, mengatakan bahwa alasan Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan yakni karena keduanya dianggap terlibat lantaran ikut tertawa saat Budi Dalton mengucapkan perkataan miras di konten YouTube tersebut.
“Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara refleks dan spontan tertawa, dan di situ kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton,” ujar Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.
Syahrul menambahkan, dengan ikut tertawanya Sule dan Mang Saswi terkait ucapan miras tersebut, keduanya dianggap membenarkan dan mengiyakan yang diucapkan Budi Dalton.
“Dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa. Nah, di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat,” ucapnya.
Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.***
Artikel Terkait
PN Jakarta Selatan Jatuhi Hukuman Dea OnlyFans Perkara Kasus Pornografi, Vonis Penjara dan Denda Rp300 Juta
Update Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, Bareskrim Polri Kirim Surat Panggilan ke Owner CV Samudera Chemical
Usai Unggahannya Viral, Akun Twitter @koprofilJati Menghilang, Bareskim Polri Buru Pemilik Akun
Haedar Nashir Pimpin Muhammadiyah Periode 2022-2027, Terpilih dalam Muktamar Ke-48
Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J, Hari ini 10 Saksi Anggota Polri Dihadirkan di PN Jakarta Selatan