Sule Cs Dilaporkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah Ampera ke Polda Metro Jaya, Begini Pokok Masalahnya!

photo author
Dwi Muksin Yulianto, Klik Read
- Kamis, 24 November 2022 | 10:15 WIB
Sule cs dilaporkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah Ampera ke Polda Metro Jaya.  (Instagram mangsaswireal)
Sule cs dilaporkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah Ampera ke Polda Metro Jaya. (Instagram mangsaswireal)

KLIKREAD- Sutisna alias Sule dan kedua rekannya dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau disingkat Ampera ke Polda Metro Jaya atas ucapannya pada konten YouTube yang diunggah tiga tahun silam.

Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah atau Ampera melaporkan Sule cs ke Polda Metro Jaya terkait penistaan agama.

Kedua rekan Sule yang dilaporkan Aliansi Masyarakat Pecinta Rasulullah alias Ampera ke Polda Metro Jaya, yaitu Budi Setiawan Garda Pandawa alias Budi Dalton dan Sasongko Wijonarko alias Mang Saswi.

Baca Juga: Mengharukan, Pasukan TNI Polri Selamatkan Anak 5 Tahun Setelah 3 Hari Tertimbun Runtuhan Gempa di Cianjur

Syahrul Rizal, Ketua Ampera yang notabene pelapor, mengatakan bahwa alasan Sule dan Mang Saswi turut dilaporkan yakni karena keduanya dianggap terlibat lantaran ikut tertawa saat Budi Dalton mengucapkan perkataan miras di konten YouTube tersebut.

“Ketika Budi Dalton menyatakan bahwa miras minuman Rasulullah, mereka secara refleks dan spontan tertawa, dan di situ kami beranggapan bahwa mereka terlibat dalam ucapan yang disampaikan Budi Dalton,” ujar Syahrul di Polda Metro Jaya, Rabu 23 November 2022.

Syahrul menambahkan, dengan ikut tertawanya Sule dan Mang Saswi terkait ucapan miras tersebut, keduanya dianggap membenarkan dan mengiyakan yang diucapkan Budi Dalton.

Baca Juga: Loker Sidoarjo Jawa Timur Posisi Data Analyst November 2022 di PT Charoen Pokphand Indonesia, Gaji Rp6 Juta!

“Dia kan menyampaikan ini, ekspresi untuk tertawa. Nah, di situ sama halnya membenarkan dan mengiyakan itu dan kami anggap ikut terlibat,” ucapnya.

Dalam laporannya, tiga orang tersebut dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 156 KUHP juncto Pasal 156A KUHP.***

Baca Juga: Piala Dunia 2022 Qatar, Fans Timnas Spayol Ingatkan Rintangan Berat di Depan Mata, Menang Atas Kosta Rika 7-0

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Dwi Muksin Yulianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X