nasional

Pemilik Kendaraan Bermotor Wajib Tahu, Tahun Ini Telat Bayar STNK, Data Kendaraan akan Otomatis Dihapus

Senin, 2 Januari 2023 | 16:45 WIB
Pemilik Kendaraan Motor Wajib Tahu, Tahun Ini Telat Bayar STNK, Data Kendaraan akan dihapus

 

KLIKREAD.COM- Perlengkapan untuk berkendara seperti Surat Tanda Nomor K endaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM) saat bepergian tentu merupakan hal yang penting apalagi jika anda menggunakan kendaraan pribadi seperti motor untuk jarak yang jauh.

Perlengkapan seperti STNK dan SIM itu tentunya tidak hanya diperlukan karena berisi identitas diri kita dan kendaraan yang kita bawa tapi juga perlu dipersiapkan agar jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama di perjalanan kita bisa membuktikannya.

Nah, tahukah kalian para pengendara motor, bahwa STNK yang sudah 5 tahun mati dan 2 tahun berturut-turut tidak diperpanjang ternyata secara otomatis akan diblokir dan ini kabarnya akan mulai berlaku mulai tahun ini.

Baca Juga: Loker PT Jakarta Digital Nusantara Posisi Teknisi Listrik Gaji Rp5,2 Juta Area Jakarta Barat, Yuk Lulusan SMA!

Aturan ini akan membuat kendaraan yang belum diperpanjang akan otomatis menjadi bodong, karena datanya telah dihapus dan sudah tidak bisa lagi diregistrasi ulang.

Kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3 ini menjelaskan bahwa, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: DONT WORRY! Ada Kunci Jawaban pada Games Shopee Tebak Kata Tantangan Harian Edisi Hari Ini Teks TEOREMA

Lalu pada pasal 3 dijelaskan juga bahwa data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali.

Sementara pada Pasal 288 tertulis bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 5 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Jadi pengendara kendaraan bermotor yuk sebelum data kendaraan benar-benar dihapus baiknya segera periksa masa berlaku STNK dan segera perpanjang agar datanya tidak dihapus.

Baca Juga: Charged Luncurkan 3 Motor Listrik Terbaik Bernama Anoa, Maleo, dan Rimau, Cukup Disewa Tanpa Harus Dibeli

Pemilik kendaraan sendiri jika kendaraan motornya belum memperpanjang akan mendapatkan tiga kali peringatan sebagaimana mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021.

Peringatan tersebut akan disampaikan secara manual atau elektronik kepada pemilik kendaraannya langsung.

Untuk peringatan pertama itu akan diberikan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor.

Halaman:

Tags

Terkini