nasional

Ferdy Sambo Cabut Gugatan Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri yang Dilayangkan ke PTUN Jakarta

Sabtu, 31 Desember 2022 | 08:00 WIB
Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis, mencabut gugatan pemberhentian tidak hormat perwira tinggi Polri yang dilayangkan ke PTUN Jakarta. (PMJ News)

KLIKREAD.COM- Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya mencabut gugatan pemberhentian tidak hormat perwira tinggi Polri yang dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Adapun pihak tergugat dari gugatan tersebut, yaitu Presiden dan Kapolri atas pemberhentian tidak hormat dirinya dari keanggotaan Polri.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan, pencabutan gugatan atas pemberhentian tidak hormat dirinya sebagai perwira tinggi Polri setelah mempertimbangkan dan mendengar masukan dari berbagai pihak.

Baca Juga: PT Prima Audio Indonesia Loker Digital Marketing untuk Area Jakarta Utara, Fresh Graduate Silakan Melamar!

“Hari ini, Jumat 30 Desember 2022 selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022,” ujar Arman dilansir dari PMJ News, Jumat (30/12/2022).

Dikatakan Arman, Sambo dan keluarga menerima dan memahami reaksi publik terkait upaya gugatan ke PTUN yang dilayangkan kemarin.

Selain itu, Arman menambahkan, pencabutan gugatan juga disebut dipengaruhi faktor kecintaan Sambo kepada institusi Polri.

“Pak Ferdy Sambo beserta keluarga juga dengan rendah hati menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 kemarin,” ucap Arman.

Baca Juga: Yamaha NMax dan Honda PCX Minggir, Intip Spesifikasi Motor Listrik Polytron T Rex Bisa Tempuh Jarak 210 Km!

“Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan klien kami Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Sambo menyesali perbuatannya yang berdampak pada proses hukum yang sedang berlangsung. Juga dikatakan Arman, gugatan yang sebelumnya dilakukan merupakan hak konstitusional yang disediakan negara.

“Bapak Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, serta menjadi prioritas utama klien kami untuk segera menyelesaikannya. Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa,” kata Arman.

Baca Juga: Loker Jakarta Utara Gaji Rp6 Juta, Mari Bergabung Bersama PT Prima Audio Indonesia sebagai Marketing Officer!

“Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang Kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, Kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini,” sambungnya.

Halaman:

Tags

Terkini