Klikread.com - Salah satu tersangka dari tragedi Kanjuruhan Oktober lalu, Akhmad Hadian Lukita, eks Direktur Utama PT LIB dinyatakan bebas dari tahanan di Polda Jawa Timur.
Adapun yang membuat Akhmad Hadian Lukita bisa bebas lebih cepat dikarenakan berkas perkara yang dilimpahkan ke jaksa tak kunjung lengkap. Di saat yang bersamaan durasi penahanan di Polda Jatim sudah usai.
Sementara, lima tersangka lain kasus Tragedi Kanjuruhan selain Akhmad Hadian Lukita dinyatakan memenuhi berkas perkara atau telah lengkap (P21).
Baca Juga: Loker Terbaru Serang di Supermarket Bahan Bangunan PT Artha Jaya Mas Sebagai Admin Buyer
Lima berkas yang lengkap antara lain adalah Ketua Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
"Untuk satu berkas perkara yang dikembalikan atas nama Akhamd Hadian Lukita, Dirut PT LIB. Ada pengembalian (P19) dari Kejaksaan terkait kelengkapan syarat material yang nanti kami tetap akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu," ujar Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Taufik dikutip dari laman resmi Humas Polri pada Kamis (22/12/2022).
Baca Juga: TINGGAL SENDIRIAN! Yamaha Mio M3 125 2023 Punya Apa untuk Bersaing dengan Honda BeAT?
Meskipun dibebaskan, hal ini tidak membuat polisi menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Dia masih berstatus tersangka.
Berkaitan dengan hal itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah melengkapi berkas tersangka atas tersangka Akhmad Hadian Lukita, Dirut PT LIB dengan memeriksa saksi-saksi.
Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan sebanyak enam tersangka terkait kasus tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada awal Oktober 2022. Enam tersangka disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Aminah Cendrakasih Meninggal Dunia Setelah Idap Penyakit Ini, Tetap Waspada, Ini Gejalanya
Dimana Direktur Utama PT LIB, Akhmad Hadian Lukita dinyatakan harus bertanggung jawab terhadap hilangnya ratusan nyawa pada tragedi tersebut.
Karena bagaimana pun PT LIB selaku operator yang mengatur liga Indonesia dianggap lalai dalam hal ketaatan prosedur.
Dalam hal ini terkait jadwal bermain yang dianggap terlalu malam, dan banyak stadion yang digunakan ternyata belum terverifikasi keamanan dan kenyamanannya.***