KLIKREAD - Sidang perdana kasus pembunuhan Yosua atau Brigadir J dimulai hari ini, Senin (17/10/2022) secara marathon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sejak pagi hingga sore tadi, sidang perdana ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan kemudian dilanjutkan dengan menghadirkan Putri Candrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Polri tersebut.
Putri Candrawathi, sejak awal menyatakan adanya pelecehan seksual oleh almarhum Brigadir J terhadap dirinya di kediaman pribadinya di Magelang. Alasan pelecehan seksual itulah yang membuat Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan terhadap ajudannya sendiri, Brigadir J di Duren Tiga Jakarta Selatan.
Terdakwa Putri Candrawathi menjalani proses persidangan hari ini Senin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Sadisnya Ferdy Sambo, Yosua Sudah Tersungkur Sekarat, Kepalanya Ditembak Sambo Sampai Tembus
Dengan menggunakan baju rompi tahanan kejaksaan dan kemeja putih, Putri Candrawathi menyimak dakwaan dari JPU, seperti bisa dilihat disiaran YouTube Polri TV dan seperti dilansir dari laman PMJ News.
Namun, setelah JPU selesai membaca dakwaan terhadap Putri, ia mengatakan bahwa tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan dan didakwakan kepada dirinya.
Majelis hakim yang terdiri dari, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa, Anggota hakim Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut Sujono, mempertanyakan kepada Putri Candrwathi mengenai apakah ia mengerti dengan dakwaan dari JPU.
“Saudara terdakwa, saudara sudah mengerti atas dakwaan dari jaksa penuntut umum tadi?,” ucap hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
“Maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti akan dakwaan tersebut,” jawab Putri.
Baca Juga: Wakil Ketua Komisi Yudisial Hadir Dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo di PN Jaksel
JPU kemudian membacakan lagi kesimpulan, agar lebih mudah dipahami, dari dakwaan kepada Putri Candrawathi. Namun setelah dibacakan kembali, Putri tetap tidak mengerti isi dakwaan.