Baru setelah itu, masuk ke persidangan berikutnya yakni, persidangan kasus obstruction of justice, kasus menghambat penyelidikan dan membuang atau merusak barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.***
Baru setelah itu, masuk ke persidangan berikutnya yakni, persidangan kasus obstruction of justice, kasus menghambat penyelidikan dan membuang atau merusak barang bukti di TKP pembunuhan Brigadir J.***