Pengumuman dilanjutkan lagi dengan Keputusan Nomor 2 tentang Penurunan dan Penaikan Pangkat;
“ (1) Berhubung segenap kekuasaan dalam Negara Republik Indonesia pada tanggal 30 September 1965 diambilalih oleh Gerakan 30 September jang komandannja adalah perwira dengan pangkat Letnan Kolonel atau setingkat.
Baca Juga: Syam Kamruzaman, Sosok Misterius Yang Berada di Balik Peristiwa G30S PKI, Intel Militer Atau Bukan?
Semua perwira jang pangkatnja diatas Letnan Kolonel harus menjatakan kesetiaan mereka secara tertulis kepada Dewan Revolusi Indonesia dan baru setelah itu berhak memakai pangkat Letnan Kolonel.
Letnan Kolonel adalah pangkat jang tertinggi dalam Angkatan Bersendjata Negara Republik Indonesia.
(2) Karena Gerakan 30 September pada dasarnja gerakan dari pada prajurit bawahan, terutama pada tamtama dan bintara, maka dengan ini dinjatakan, bahwa semua tamtama dan bintara dari semua Angkatan Bersendjata RI jang mendukung Gerakan 30 September dinaikkan satu tingkat lebih tinggi dari pada sebelum tanggal 30 September 1965.
(3) Semua tamtama dan bintara jang langsung ambil bagian dalam gerakan pembersihan terhadap anggota-anggota Dewan Djenderal pada tanggal 30 September 1965 malam di Djakarta, dinaikkan pangkatnja 2 tingkat lebih tinggi dari pada sebelum tanggal 30 September 1965.
Komandan Gerakan 30 September / Ketua Dewan Revolusi Indonesia,
Djakarta, 1 Oktober 1965
--
Sumber:
"Tjatatan Kronologis Disekitar Peristiwa Gerakan 30 September", hlm. 5. Inventaris Arsip KOTI Tahun 1963-1967 No. 53. Arsip Nasional Republik Indonesia.