43. Drs. Sumartono, Komisaris Besar Polisi;
44. Djunta Suwardi;
45. Karim D.P. (Persatuan Wartawan Indonesia)
(II) Ketua dan Wakil-Wakil Ketua merupakan Presidium Dewan Revolusi Indonesia jang di antara dua sidang lengkap Dewan bertindak atas nama Dewan.
(III) Semua anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan sivil diberi hak memakai tanda pangkat Letnan Kolonela tau jang setingkat.
Anggota Dewan Revolusi Indonesia dari kalangan Angkatan Bersendjata tetap dengan pangkat lama, ketjuali jang lebih tinggi dari Letnan Kolonel diharuskan memakai jang sama dengan pangkat Komandan Gerakan 30 September atau jang setingkat.
Komandan Gerakan 30 September, Ketua Dewan Revolusi Indonesia,
Letnan Kolonel Untung,
Jakarta 1 Oktober 1965.
("Tjatatan Kronologis Disekitar Peristiwa Gerakan 30 September", hlm. 5. Inventaris Arsip KOTI Tahun 1963-1967 No. 53. Arsip Nasional Republik Indonesia).
Selain mengumumkan nama-nama anggota Dewan Revolusi, Letkol Untung menyatakan kembali bahwa Kabinet Dwikora itu demisioner, dan Dewan Revolusi yang akan terus melanjutkan pemerintahan.***