KLIKREAD.COM- Ini kabar gembira untuk aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS), Jokowi mengumumkan akan ada kenaikan gaji di tahun 2024.
Kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) diumumkan Jokowi hari ini Rabu (16/8/2023) di Kompleks Parlemen Senayan.
Info kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS) disampaikan Jokowi saat Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangan.
Baca Juga: Kisi-Kisi Materi dan Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan TWK untuk Dapat Skor Tinggi pada CPNS 2023
Adapun besaran kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) adalah sebesar 8%.
Tak hanya mereka yang masih dinas, gaji pensiunan pun turut dinaikkan di tahun 2024 nanti.
Baca Juga: Serba-Serbi Kegiatan PRC (Pesta Rakyat Cibaliung) Hingga Tabligh Akbar Bersama Buya Yahya Al Bahjah
Baca Juga: PT Maeda International Indonesia Wilayah Jakarta Barat Punya Info Loker Terbaru Posisi Office Admin
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8% dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12%, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," paparnya.
Baca Juga: Bisa buat Fresh Graduate, Takari Kokoh Sejahtera Membuka Loker Terbaru posisi Tenaga Kerja di Rental
Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," tambahnya.
Baca Juga: Honda Vario 160 2023 di Jawa Barat Dijual Segini, Beda Ratusan Ribu Rupiah dengan Harga di Jakarta
Dengan kenaikan gaji tersebut diharapkan dapat meningkatkan kinerja para ASN dan PNS demi menciptakan reformasi birokrasi yang kuat.***