nasional

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Kasasi Diterima, Mahkamah Agung Beri Diskon Hukuman

Rabu, 9 Agustus 2023 | 06:15 WIB
Mahkamah Agung Terima Kasasi Ferdy Sambo, Tak Jadi Dihukum Mati

KLIKREAD.COM- Pada 8 Agustus 2023 kemarin, Mahkamah Agung (MA) memberi keputusan atas Kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dalam Putusannya, Mahkamah Agusng (MA) memberi keringanan pada Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.

Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan.

Baca Juga: Suzuki Ertiga 2023: Perpaduan Antara Kenyamanan dan Performa, Layak Jadi Idola Sebagai Mobil Keluarga

Baca Juga: Pelatihan Pembuatan Bros di Desa Warunggunung oleh Kelompok KKM 55 Untirta untuk Mendorong Ekonomi Kreatif

Sayangnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah menguatkan putusan hukuman mati itu.

Tak patah arang, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar hukumannya bisa diperingan.

Baca Juga: DIBUTUHKAN STAFF PPIC! Lamar Loker Terbaru Serang Banten di PT Bukit Surya Mas dengan Kualifikasi Berikut

MA memutus kasus ini pada tanggal 8 Agustus 2023. Semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun.

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Daihatsu Xenia 2023: Mobil Keluarga dengan Evolusi Kecanggihan dan Kenyamanan dalam Satu Paket

Dilansir di situs MA, Selasa (8/8/2023) "Penjara seumur hidup," bunyi putusan MA tersebut.

Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo itu berjalan sangat alot dan memakan waktu berbulan-bulan.

Baca Juga: Dikabarkan Menelan Korban Jiwa saat Dibangun, Jembatan Suramadu Diselimuti Cerita Horor yang Bikin Merinding

Halaman:

Tags

Terkini