KLIKREAD.COM- Pada 8 Agustus 2023 kemarin, Mahkamah Agung (MA) memberi keputusan atas Kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo CS terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam Putusannya, Mahkamah Agusng (MA) memberi keringanan pada Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Sebelumnya Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta Selatan.
Sayangnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta malah menguatkan putusan hukuman mati itu.
Tak patah arang, Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar hukumannya bisa diperingan.
MA memutus kasus ini pada tanggal 8 Agustus 2023. Semua terpidana dalam perkara ini vonis hukumannya turun.
Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca Juga: Daihatsu Xenia 2023: Mobil Keluarga dengan Evolusi Kecanggihan dan Kenyamanan dalam Satu Paket
Dilansir di situs MA, Selasa (8/8/2023) "Penjara seumur hidup," bunyi putusan MA tersebut.
Proses hukum kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat oleh Ferdy Sambo itu berjalan sangat alot dan memakan waktu berbulan-bulan.