Klikreadcom - Dalam peraturan terbaru yang baru saja diumumkan, Kepolisian RI mengubah lintasan ujian praktik SIM C untuk kendaraan roda dua.
Berdasarkan aturan baru dari Kepolisian RI ini, kini tak ada lagi lintasan ujian praktik SIM C pakai pola angka 8 dan zigzag.
Dalam perubahan ini juga disampaikan oleh Kepolisian RI bahwa lebar lintasan ujian praktik SIM C kini menjadi 2,5 meter.
Baca Juga: PT Primaplast Indonesia Membuka Loker Terbaru Serang Banten, Jurusan Pangan Boleh Lirik Nih!
Ya, Kepolisian RI akhirnya merilis tempat ujian praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C terbaru, untuk pengendara motor di Indonesia.
Kali ini, pola lintasan tak lagi dilakukan dengan beberapa bagian secara terpisah, kemudian jalur zigzag yang sempit dan angka delapan.
Perlu dicatat, kondisi lintasan ujian praktek SIM C terbaru tidak sesempit seperti model dahulu.
Menurut Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantyabudi, lintasan ujian SIM C sekarang dibuat sedemikian rupa seperti masyarakat berjalan di jalan raya.
"Penyederhanaan ujian ini bukan mempermudah artinya menghilangkan ujian kemudian kita berikan SIM, itu sama saja dengan saya mendorong rekan-rekan yang tidak berkompeten untuk berada di jalan. Itu calon korban pasti atau calon tersangka pada sebuah kecelakaan lalu lintas," katanya.
Baca Juga: Himaguna Mengukir Kebersamaan dan Kebajikan Melalui Kegiatan Gotong Royong
Artinya, ujian SIM ini memang tidak bisa dibayangkan jadi lebih mudah. Akan tetapi, pemohon harus tetap memiliki skill mumpuni dalam bekerenda sepeda motor.
Calon pemohon SIM C sekarang tak akan lagi melihat jalur yang sempit, karena lebar lintasan dibuat 2,5 meter (sebelumnya 1,5 meter), sehingga lebih terasa berada di kondisi jalanan nyata.
Nah, lintasan pengujian kali kini angka delapan diganti membentuk huruf S dan lebar seperti kondisi jalanan sesungguhnya, sehingga memudahkan pemohon.