KLIKREAD.COM- Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhi vonis 1,5 tahun atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keputusan atas vonis 1,5 tahun majelis terhadap Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Vonis Bharada E sudah inkracht per hari ini,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis (23/2/2023), dilansir dari PMJ News.
Lebih lanjut, Djuyamto menuturkan, ketetapan hukuman tersebut karena tidak adanya pengajuan banding dari pihak Kejaksaan yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara maupun pengajuan banding dari pihak terdakwa.
Kedua pihak juga sebelumnya telah diberikan waktu selama 7 hari setelah vonis terhadap Bharada E dijatuhkan untuk menentukan proses selanjutnya.
Diketahui sebelumnya, keputusan tetap atau inkracht terkait vonis 1,5 terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E oleh majelis hakim akan ditentukan malam ini.
Djuyamto mengatakan bahwa jika pihak dari Kejaksaan memiliki waktu 7 hari setelah vonis dijatuhkan untuk memberikan tanggapannya dalam menentukan proses selanjutnya.
“Sesuai ketentuan, masa pikir-pikir adalah 7 hari setelah putusan dibacakan,” ujar Djuyamto saat dihubungi, Rabu (22/2/2023).
Vonis 1,5 tahun Bharada E akan berlaku inkracht, lanjut Djuyamto, jika dari pihak terdakwa tidak mengajukan banding hingga tengah malam hari ini.
“Jika sampai pukul 24.00 WIB nanti malam tidak ada upaya banding dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) maka putusan tersebut inkracht,” jelasnya.***