nasional

WADUH! Sindikat Pemalsuan Mata Uang Asing Dibekuk Polisi, Palsukan Dolar Amerika Serikat Senilai Rp3 Miliar

Kamis, 16 Februari 2023 | 12:40 WIB
Polisi menangkap sindikat pemalsuan mata uang asing dolar Amerika Serikat pecahan USD100 senilai Rp3 miliar. (Dok. PMJ News)

KLIKREAD.COM- Polisi membongkar sindikat pemalsuan dolar Amerika Serikat pecahan USD100 di Bekasi dan Bandung, Jawa Barat.

Dalam pengungkapan sindikat pemalsuan mata uang asing dolar Amerika Serikat tersebut, delapan orang diamankan polisi.

Sehubungan dengan itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan para pelaku yang diamankan masing-masing berinsial MM alis D, AF, AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB.

Baca Juga: GAHAR! 4 Fakta Menarik Chevrolet Impala, Mobil Mewah Klasik yang Mejeng di Film Fast X alias Fast Furious 10

"Dari kasus ini, polisi menetapkan delapan orang tersangka. Dua ditangkap di Bandung dan enam tersangka lainnya ditangkap di Bekasi," ujar Ahmad Ramadhan, Rabu (15/2/2023), dilansir dari PMJ News.

Menurut Ramadhan, kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya peredaran uang palsu.

Setelah ditelusuri, penyisik Subdit 4 Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap seorang pelaku.

Baca Juga: Catat Tanggalnya! Fast Furious 10 Dirilis Mei 2023, Yuk Intip Deretan Mobil yang Mejeng di Film Aksi Ini!

"Informasi dari masyarakat, penyidik berhasil menangkap tersangka MM dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF," tuturnya.

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Ramadhan, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam melakukan pemalsuan uang.

“Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari ribuan lembaran mata uang palsu dolar Amerika Serikat hingga sepeda motor milik pelaku,” tuturnya.

Baca Juga: Loker Terbaru Engineer Gaji Rp8 Juta di PT Intanwijaya Internasional Tbk Area Banjarmasin Kalimantan Selatan

Total ada 2.000 lembar dolar Amerika senilai dengan Rp3.035.010.000, 1 unit sepeda motor Honda Revo.

Selain itu, turut diamankan tas ransel dan tas selempang warna hitam, tas selempang warna cokelat, tas belanja berwarna merah, dompet, handphone, dan surat keterangan domisili atas nama MM.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal tindak pidana kejahatan terhadap mata uang asing, yakni membuat atau meniru dan atau menyimpan dan atau mengedarkan mata uang asing palsu seolah-olah asli dan tidak dipalsukan dan membawa senjata tajam tanpa hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP dan Pasal 245 Jo 55 KUHP.***

Halaman:

Tags

Terkini