KLIKREAD.COM, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara tegas mengecam pernyataan yang disampaikan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan martabat profesi wartawan.
PWI menegaskan tugas jurnalistik dijalankan sesuai aturan dan dilindungi hukum demi kepentingan publik.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menjelaskan bahwa bertanya kepada narasumber adalah bagian tak terpisahkan dari tugas jurnalistik.
Setiap orang memang berhak menjawab atau menolak menjawab pertanyaan, namun hal itu tidak disertai dengan cara yang merendahkan orang lain.
Baca Juga: Moratorium Dapur MBG Tak Boleh Berlarut-larut, Yahya Zaini Minta Prioritaskan yang Sudah Jadi
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan.
Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas.
Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad dalam keterangannya, Minggu 19 Juli 2026.
PWI tidak mempersoalkan hak seorang advokat membela kliennya. Namun, pembelaan itu tidak boleh disertai sikap yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi orang yang sedang bekerja.
“Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi, agar insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Baca Juga: Rencana Kunjungan Jokowi ke NTT Disiapkan, Muncul Tanggapan Terkait Polemik Ijazah
Akhmad menambahkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam menjaga demokrasi dan negara hukum.
Keduanya seharusnya saling menghormati dan menjaga etika saat berinteraksi di ruang publik.
Oleh karena itu, PWI meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf secara terbuka.