Jika sebelumnya dana disalurkan melalui pemerintah daerah dan umumnya diterima guru setiap tiga bulan.
Baca Juga: Pemerintah Percepat Penguatan Ekonomi Desa, 12.232 Gerai KDKMP Rampung Dibangun
Kini tunjangan dikirim langsung ke rekening penerima setiap bulan atas instruksi Presiden Prabowo.***