nasional

Menteri Imipas Siap Dukung Proses Hukum Penyidikan KPK atas Pejabat Imigrasi Terlibat Dugaan Korupsi

Kamis, 4 Juni 2026 | 16:54 WIB
Menteri Impas, Agus Andrianto.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Impas) Agus Andrianto  menegaskan, dukungan penuh terhadap proses hukum KPK atas pejabat Imigrasi.

Menurut Agus, kementeriannya menghormati penanganan perkara dan siap mendukung seluruh tahapan penyidikan yang berlangsung.

“Proses hukum yang berjalan wajib kita dukung, dan saya minta semua pihak mendukungnya secara akomodatif.

Baca Juga: Presiden Prabowo Nilai Dedikasi Petugas Program MBG Jadi Pondasi Jalankan Program PSN Tingkatkan Kualitas SDM Indonesia

Peristiwa ini menjadi momentum berbenah dan memperkuat tata kelola keimigrasian yang lebih bersih, transparan, serta akuntabel,” kata Agus Andrianto dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis, 4 Juni 2026.

Sementara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan pejabat yang terlibat dugaan korupsi guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang ditangani KPK.

Langkah tersebut juga dilakukan untuk memastikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat tetap berjalan normal tanpa gangguan berarti.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Dilakukan Dadan Hindayana Terhadap Tata Kelola MBG

Agus menegaskan Kementerian Imipas akan kooperatif selama proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK berlangsung.

Ia menyatakan siap memberikan data, dokumen, dan keterangan yang diperlukan penyidik untuk mengungkap perkara secara menyeluruh.

“Pejabat yang terkait perkara tersebut telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan disiplin internal.

Langkah ini juga dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan baik dan tidak terganggu,” kata Agus menegaskan.

Baca Juga: Sehari Sebelum Ditangkap, Prabowo Terlebih Dahulu Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

Kementerian Imipas menegaskan substansi perkara dan status hukum pihak yang terlibat sepenuhnya menjadi kewenangan KPK.

Halaman:

Tags

Terkini