nasional

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Dilakukan Dadan Hindayana Terhadap Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 | 21:50 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka langsung ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

- Pengadaan Gawai Komputer (Tablet): Pembelian draf unit tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai dengan koridor regulasi pengadaan barang dan jasa negara.

- Pengadaan Perangkat Televisi: Proyek belanja media informasi berupa 5.400 unit televisi yang terbukti menyimpang dari standardisasi baku operasional.

Syarief membeberkan bahwa ketiga tersangka memanfaatkan otoritas jabatan mereka terdahulu untuk mengintervensi secara langsung para Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN.

Tekanan tersebut ditekankan agar penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa dimanipulasi serta tidak disesuaikan dengan kebutuhan riil operasional di tingkat akar rumput.

Baca Juga: Prabowo Tinjau SPPG Palmerah Jakarta dan Ikut Santap MBG di SMPN 111 Jakarta

Lebih mencengangkan lagi, tim penyidik menemukan modus operandi berupa penunjukan sepihak terhadap sejumlah yayasan swasta yang terafiliasi secara melawan hukum dengan para tersangka.

Yayasan-yayasan ini didesain secara sistematis untuk bertindak sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.

Yayasan yang terafiliasi di antaranya dimiliki secara langsung oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," urai Syarief, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Wanda Pelaku Mutilasi 3 Mahasiswa Dijatuhi Vonis Mati PN Pariaman

Rangkaian penyelewengan struktural ini dipastikan telah memicu timbulnya kerugian keuangan negara dalam jumlah yang masif.

Atas perbuatan culas tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang memiliki ancaman sanksi pidana kurungan yang berat.

Dadan Hindayana beserta dua sejawatnya disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Nyatakan Berkas Lengkap, Roy Suryo-dr Tifa Segera Disidang Kasus Ijazah Jokowi

Guna kelancaran proses penyidikan mendalam serta mengantisipasi upaya penghilangan barang bukti, Kejaksaan Agung langsung menjebloskan ketiga tersangka ke sel tahanan untuk 20 hari ke depan.

Halaman:

Tags

Terkini