nasional

Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Dilakukan Dadan Hindayana Terhadap Tata Kelola MBG

Rabu, 3 Juni 2026 | 21:50 WIB
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka langsung ditahan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia secara resmi menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana (DH), beserta dua mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung (LP) dan Sony Sonjaya (SS).

Mereka sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa ketiga mantan petinggi tersebut diduga kuat melakukan penggelembungan harga (mark up) secara masif dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa, mulai dari kendaraan operasional hingga atribut personal pegawai.

Baca Juga: Sehari Sebelum Ditangkap, Prabowo Terlebih Dahulu Copot Kepala BGN Dadan Hindayana

"Mark up harga pengadaan itu menyebabkan pemborosan dan merugikan keuangan negara yang sama sekali tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG di lapangan," tegas Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu 3 Juni 2026.

Berdasarkan hasil ekspose perkara tim penyidik Jampidsus, praktik lancung penggelembungan harga tersebut ditekankan pada beberapa pos proyek pengadaan berskala besar, dengan rincian sebagai berikut:

- Pengadaan Sepeda Motor Listrik:

Pengadaan kendaraan operasional sebanyak 21.801 unit dengan nilai total anggaran mencapai Rp1,035 triliun.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka

Aliran dana raksasa ini telah dicairkan kepada PT YAT.

Padahal, perusahaan tersebut secara hukum tidak memenuhi kualifikasi sebagai vendor lantaran tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif, di samping adanya temuan indikasi kemahalan harga yang nyata.

- Pengadaan Sepatu Lapangan:

Proyek pengadaan sebanyak 32.000 pasang sepatu yang pengerjaannya dinilai menyalahi spesifikasi serta ketentuan teknis, diikuti oleh praktik penggelembungan harga anggaran.

Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Sebut Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan

Halaman:

Tags

Terkini