KLIKREAD.COM, Jakarta - Sehari sebelum ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka, Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) terhitung Selasa 2 Juni 2026.
Pada Rabu 3 Juni 2026 pagi, mantan Kepala BGN ini dikabarkan dijemput Kejaksaan Agung RI.
Dan telah ditetapkan jadi tersangka dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).
Baca Juga: Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG, Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Ditetapkan Tersangka
Sementara Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI, dalam jumpa pers di Kantor Presiden RI, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Selasa malam, mengumumkan pencopotan tersebut.
"Pada hari ini Selasa tanggal 2 Juni 2026, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional," kata Prasetyo.
Selanjutnya, posisi Dadan digantikan oleh Nanik S. Deyang yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala BGN.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Nadiem Sebut Proyek Chrome Hemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan
Dadan, yang pada Selasa pagi masih menjabat Kepala BGN turut mendampingi Presiden Prabowo mengecek operasional dapur MBG di Palmerah, Jakarta Barat.
Selepas itu, Prabowo juga mengecek pelaksanaan MBG di SMPN 111 Jakarta.
Dadan, yang merupakan ahli bidang serangga dari Institut Pertanian Bogor, resmi menjabat sebagai Kepala BGN oleh Presiden Ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor: 94B Tahun 2024 tentang Pengangkatan Kepala Badan Gizi Nasional.
Baca Juga: Prabowo Tinjau SPPG Palmerah Jakarta dan Ikut Santap MBG di SMPN 111 Jakarta
Dadan dilantik pada 19 Agustus 2024 bersama dengan para pejabat negara lainnya pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.