KLIKREAD.COM, Jakarta - Diduga melakukan penyekapan terhadap anak penulis Ahmad Bahar, Ilma Sani Fitriana, Ketua Umum Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, Hercules Rosario Marshal dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Selain Hercules, juga anggota GRIB Jaya juga diloparkan karena diduga yang menjemput paksa Ilma Sani Fitriana.
Laporan itu dilayangkan korban, Ilma sendiri, didampingi kuasa hukumnya, Gufroni pada Jumat 22 Mei 2026.
Baca Juga: Perlu Penerapan ORIK, Wagub Nyanyang Nilai Kepri Miliki Potensi Unggulan Cross Border Tourism
"Bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya, penyanderaan, kemudian penculikan, ancaman verbal.
Kemudian penggunaan senjata api dan segala macam," kata Gufroni kepada wartawan.
Gufroni menerangkan penyekapan yang dialami Ilma dimulai dari pengepungan rumah, kemudian dilakukan penculikan dan penyanderaan.
Gufroni menyebut saat dibawa ke kantor GRIB Jaya pusat, Ilma juga mendapatkan kekerasan verbal, diancam, bahkan ditodong dengan senjata api.
"Jadi di situ ada ancaman-ancaman bahwa dia akan dipenjara, diancam dipenjara.
Kemudian ditunjukan pistol, gitu ya, ditakut-takuti dengan pistol," ucap dia
"Sehingga bagi kami, ini sudah masuk kepada tindak pidana, ya," sambungnya.
Laporan Ilma itu diterima Polda Metro Jaya dan teregister dengan nomor LP/B/3679/V/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 Mei 2026.
Baca Juga: Penyidikan Telah Rampung, Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur