nasional

Penyidikan Telah Rampung, Polisi Tetapkan Tersangka Kecelakaan KRL Bekasi Timur

Kamis, 21 Mei 2026 | 22:03 WIB
Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pihak kepolisian mengonfirmasi telah menetapkan tersangka dalam kasus perlintasan sebidang dari rangkaian tragedi kecelakaan KRL Commuter Line dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi Timur.

Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Mariochristy P.S Siregar, menyatakan bahwa proses penyidikan telah rampung.

Ia membenarkan bahwa sudah ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum sebagai tersangka.

Baca Juga: Genjot Akses Keadilan hingga Tingkat Desa, Kemenkum Bentuk 83.980 Posbankum di Seluruh Indonesia

"Sudah ada (tersangka),” kata Mariochristy usai rapat kerja Komisi V DPR bahas kasua kecelakaan kereta Bekasi Timur di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Mei 2026.

Lebih lanjut, Mario menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Polisi juga telah mengamankan unit taksi listrik yang terlibat dalam insiden tersebut sebagai barang bukti utama.

Baca Juga: Tata Kelola dan Regulasi BGN Dinilai Masih Rentan, KPK Soroti Potensi Korupsi Program MBG Rp268 Triliun

“Ada tersangkanya dan terus barang buktinya tetap disita kok.

Dalam waktu ini akan disidangkan. Dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ,” ungkapnya.

Meski telah mengonfirmasi status tersangka, Mario belum merinci identitas atau inisial dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

Baca Juga: Masuk Lewat Jalur Tikus, 20 Ton Bawang Impor Ilegal Dimusnahkan

Ia mengarahkan agar detail identitas tersangka dikonfirmasi langsung kepada pihak penyidik di tingkat polres.

"Silakan ke Polres Metro Bekasi. Langsung ke polres, pro judictia,” katanya.***

Tags

Terkini