nasional

MA Tolak Kasasi, Roy Suryo Minta Kejaksaan Segera Eksekusi Razman Nasution

Rabu, 20 Mei 2026 | 22:00 WIB
Roy Suryo saat memberikan keterangan kepada awak media.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Razman Arif Nasution dalam kasus pencemaran nama baik Hotman Paris Hutapea.

Hal tersebut direspons langsung oleh kubu pakar telematika, Roy Suryo dengan meminta agar Kejaksaan segera melakukan eksekusi terhadap Razman.

Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Abdul Gafur Sangadji menyinggung ada pihak yang sampai saat ini tidak ditangkap oleh Korps Adhyaksa.

Baca Juga: Bobot Capai 1 Ton, Presiden Prabowo Sumbang 34 Ekor Sapi untuk Masyarakat Sumut

"Maka mohon Jaksa jangan lagi ulangi kelalaian di Kejaksaan Negeri Jaksel (Jakarta Selatan), salinan putusan hanya di meja dan sampai sekarang gak dieksekusi," kata Abdul Gafur Sangadji di Polda Metro Jaya, Rabu 20 Mei 2026.

Dia juga mengapresiasi sikap Razman yang menyatakan tidak akan melarikan diri terkait dengan penolakan kasasi itu. Ia berharap, Razman bisa menghadapi seluruh proses hukum yang ada.

"Bahwa siapapun orangnya, ayo kita patuhi hukum. Kita apresiasi Razman gak mau melarikan diri," ujarnya.

Baca Juga: Terlibat Kasus Penipuan Online, Imigrasi Tangerang Deportasi 19 WNA Terduga Sindikat Love Scamming

Sementara itu, Roy Suryo mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menolak kasasi dari Razman.

Menurutnya, hal itu menguatkan putusan yang sudah ada di tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi.

"Berikutnya, kita apresiasi langkah Mahkamah Agung yang sudah menolak kasasi Itu menetapkan menguatkan putusan PN Jakut (Pengadilan Negeri Jakarta Utara) dan juga Pengadilan Tinggi," tegasnya.***

Tags

Terkini