nasional

Dinilai Hakim Ranah Pemilu, Gugatan Bonatua Silalahi ke PTUN Soal Ijazah Jokowi Tak Dilanjutkan ke Pokok Perkara

Rabu, 13 Mei 2026 | 15:27 WIB
Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi. (foto:mkri)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait ijazah Mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Namun hakim menilai perkara tersebut masuk ranah pemilu dan telah melewati tenggat waktu pengajuan.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan PTUN tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga: Ketua DPRD Jember Sampaikan Permohonan Maaf dan Siap Beri Sanksi, Terkait Anggota Dewan Main Game dan Merokok Saat Rapat

Maka dari itu PTUN dinyatakan tidak dilanjutkan ke pokok perkara dalam sidang perdana pada Selasa 12 Mei 2026.

Gugatan ersebut ditujukan terhadap Surat Keputusan (SK) penetapan calon presiden Jokowi pada 2014 dan 2019 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Perkara tersebut teregister dengan nomor 158/G/2026/PTUN.JKT.

Baca Juga: KPK Amankan BB Elektronik, Hasil Penggeledahan Rumah Heri Black Terkait Kasus di Bea Cukai

"Dismissal-nya menolak ya, karena alasannya mereka tidak berwenang mengadili ini.

Karena perkara ini dinilai ranah Pemilu apalagi katanya jangka waktunya sudah jauh," ujar Bonatua di Kantor PTUN Jakarta, Selasa 12 Mei 2026 kemarin.

Dia menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menerbitkan SK penetapan calon presiden untuk Jokowi pada 2014 dan 2019.

Menurutnya, keputusan itu membuat Jokowi dapat maju hingga menjadi presiden.

Baca Juga: Selama Belum Ada Keppres Pemindahan, Pramono Tegaskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara

Dia juga menyinggung Pasal 73 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Pasal 5 Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2008.

Halaman:

Tags

Terkini