nasional

Kado May Day, Gubernur Jatim Khofifah Berikan Diskon Pajak Kendaraan bagi Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 | 19:33 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa saat menyapa para buruh di momentum Hari Buruh May Day di Tugu Pahlawan.

KLIKREAD.COM, Jatim - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa, menemui massa buruh yang menggelar aksi peringatan May Day 2026 di depan Kantor Gubernur Jawa Timur, pada Jumat 1 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyepakati sejumlah poin kesejahteraan, termasuk pemberian insentif pajak kendaraan.

Saat itu Khofifah bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak naik ke panggung aksi sekitar pukul 16.00 WIB untuk menyapa massa yang telah berkumpul sejak pukul 15.12 WIB.

Baca Juga: Istana Presiden Bagi-bagi Sembako ke Ribuan Buruh Saat Perayaan May Day 2026 di Monas

Massa buruh mengawali aksi dengan membentangkan Bendera Merah Putih sepanjang 100 meter di bawah penjagaan ketat aparat kepolisian.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur berkomitmen memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 20 persen untuk roda dua bagi pekerja anggota serikat buruh.

Kebijakan ini menyasar wajib pajak dengan nilai pajak di bawah Rp500.000 untuk masa pajak tahun 2025 ke bawah guna meringankan beban ekonomi pekerja.

Baca Juga: CJH Asal NTB Ditolak Masuk Arab Saudi, Ini Alasannya

"Kita sudah diskusikan untuk dilakukan pemotongan 20 persen.

Mudah-mudahan ini bisa meringankan beban panjenengan semua," kata Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Timur di hadapan massa buruh.

Selain masalah pajak, Pemerintah Provinsi juga telah menandatangani kesepakatan untuk mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Jaminan Pesangon.

Raperda tersebut merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2021 dan akan segera dibahas bersama DPRD Provinsi Jawa Timur untuk memperkuat perlindungan hak pekerja.

Baca Juga: Mobil Pengantar Jemaah Calon Haji Tertemper KA Argo Bromo Anggrek di Grobogan, 4 Orang Tewas Termasuk Balita

Poin kerja sama lainnya mencakup penyediaan bantuan subsidi rumah melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk renovasi rumah tidak layak huni.

Halaman:

Tags

Terkini