KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktur Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menegaskan pihaknya akan memiskinan dengan membidik menyita seluruh aset milik jariangan bandar narkoba Ko Erwin.
Langkah ini dilakukan untuk memberi efek jera kepada para pelaku bandar narkoba melalui pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Maka dari itu Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus membongkar jaringan bandar narkoba kelas kakap, Ko Erwin tersebut.
"Intinya penanganan narkoba saat ini ditekankan lebih ke TPPU.
Tidak hanya mengungkap tindak pidana asalnya saja, jadi lebih dikembangkan untuk memiskinkan para pelaku peredaran narkoba," kata Eko kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 24 April 2026.
Eko menjelaskan, strategi pemiskinan ini merupakan instruksi tegas dalam memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.
Baca Juga: Mobil Travel Ugal-ugalan di Tol Purbaleunyi, Sopir Kini Akui Kesalahan dan Minta Maaf ke Korban
Sebagai bagian dari langkah tersebut, penyidik juga telah menetapkan istri dan dua anak Ko Erwin sebagai tersangka TPPU.
Ketiganya telah tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Mereka adalah Virda Virginia Pahlevi selaku istri Ko Erwin serta dua anaknya yang bernama Hadi Sumarho Iskandar dan Christina Aurelia.
Meski demikian, Eko belum merinci total nilai aset yang telah disita dari keluarga bandar narkoba itu.
Baca Juga: Sempat Sebut MBG Butuh 19.000 Sapi per Hari, Kepala BGN: Itu Hanya Pengandaian
Sebab, pihaknya masih terus melakukan pendataan lengkap terkait aliran dana dan aset hasil kejahatan narkoba milik jaringan Ko Erwin.