Pendekatan ini juga memberikan efek berganda (multiplier effect) bagi perekonomian daerah.
Produk hasil pembinaan warga binaan mulai masuk ke pasar lokal hingga nasional, memperkuat sektor UMKM dan ekonomi kerakyatan.
Lebih jauh, integrasi restorative justice dengan pemasyarakatan produktif menciptakan model pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada keadilan sosial.
Meski demikian, Rasyid mengakui bahwa tantangan struktural masih cukup besar, mulai dari keterbatasan anggaran, kualitas fasilitas pelatihan, hingga rasio petugas terhadap warga binaan yang belum ideal.
“Tentu kita tidak menutup mata terhadap tantangan.
Tapi arah kebijakan sudah jelas, pemasyarakatan harus produktif, adaptif, dan terhubung dengan sistem ekonomi sekaligus berlandaskan prinsip keadilan restoratif,” tegasnya.
Arah Kebijakan ke Depan
Ke depannya kata dia, dengan basis data yang semakin kuat dan sinergi lintas sektor, Kemenimipas optimistis pemasyarakatan produktif berbasis restorative justice.
Baca Juga: Kuasa Hukum Troya Nilai Penyidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi Langgar KUHAP
Hal ini dapat menjadi salah satu instrumen efektif dalam menekan residivisme, memperkuat kohesi sosial.
Sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif di Indonesia.***