nasional

Pemasyarakatan Produktif, Strategi Kemenimipas Tekan Residivisme dan Dorong Ekonomi Inklusif Berbasis Restorative Justice

Rabu, 22 April 2026 | 19:43 WIB
Staf Khusus Menimipas, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E saat meninjau kondisi salah satu Lapas beberapa waktu lalu. (foto:ist)

Baca Juga: Sikapi Konflik Geopolitik Global, Wagub Kepri Tegaskan Perlu Penguatan Kebijakan Sektor Pariwisata

Integrasi Prinsip Restorative Justice

Sejalan dengan paradigma baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru Indonesia, pendekatan pemasyarakatan produktif juga diarahkan untuk mengimplementasikan prinsip restorative justice.

Yakni penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.

Dalam konteks ini, pembinaan di dalam lapas tidak hanya bertujuan menciptakan keterampilan kerja.

Tetapi juga pemulihan tanggung jawab moral pelaku, melalui program kesadaran hukum dan sosial.

Baca Juga: Beredar Video Siswa Kelas 6 SD Terjatuh dari Lantai 3 Pasar Serangan Bali, Ketinggiannya Dilaporkan Capai 8 Meter

Reintegrasi sosial yang lebih manusiawi, dengan mengurangi stigma terhadap mantan narapidana.

Pemberdayaan ekonomi sebagai bentuk reparasi sosial, di mana warga binaan dapat berkontribusi positif bagi masyarakat.

Pendekatan ini memperkuat fungsi pemasyarakatan bukan sekadar sebagai sistem penghukuman (punitive system).

Tetapi sebagai sistem pemulihan (rehabilitative and restorative system).

Baca Juga: Sediakan Hadiah Rp1 Juta, Uya Kuya Gelar Sayembara Cari Pelaku Hoaks Dapur MBG

Selain itu, praktik restorative justice juga membuka ruang bagi pengembangan program seperti mediasi penal, kerja sosial produktif, hingga keterlibatan komunitas dalam proses reintegrasi.

Hal ini diyakini dapat menurunkan potensi residivisme secara lebih berkelanjutan dibanding pendekatan konvensional.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Halaman:

Tags

Terkini