Sementara kapasitas ideal hanya sekitar 140 ribu orang, atau mengalami overkapasitas di atas 90 persen.
Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi pembinaan sekaligus implementasi keadilan restoratif yang ideal.
Namun di tengah keterbatasan tersebut, program pembinaan kemandirian menunjukkan perkembangan.
Tercatat sekitar 70 ribu warga binaan telah terlibat dalam berbagai program pelatihan kerja dan kegiatan produktif, mulai dari pertanian, perikanan, kerajinan, hingga manufaktur skala kecil.
Dari sisi ekonomi, kontribusi kegiatan usaha warga binaan juga mulai terlihat.
Data Kementerian sebelumnya menunjukkan bahwa nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pemasyarakatan.
Termasuk hasil karya warga binaan, mencapai kisaran Rp60–80 miliar per tahun, dengan tren meningkat seiring perluasan program pembinaan produktif.
Menurut Abdullah Rasyid, angka tersebut masih memiliki ruang besar untuk ditingkatkan, terutama jika didukung dengan kemitraan strategis bersama dunia usaha.
“Bayangkan jika 20–30 persen dari total warga binaan bisa masuk dalam ekosistem produksi yang terstandarisasi.
Ini bukan hanya soal pembinaan, tetapi juga potensi ekonomi yang nyata,” katanya.
Di sisi lain, data menunjukkan tingkat pengulangan tindak pidana (residivisme) di Indonesia masih berada pada kisaran 15–20 persen, yang sebagian besar dipicu oleh faktor ekonomi dan keterbatasan akses pekerjaan setelah bebas.
Karena itu, Kemenimipas kini mendorong model link and match antara pelatihan di dalam lapas dengan kebutuhan pasar kerja.
Program ini diperkuat melalui kerja sama dengan sektor swasta, pelatihan berbasis sertifikasi, serta pengembangan industri dalam lapas (prison industry).