KLIKREAD.COM, Jakarta – Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E., menegaskan bahwa reformasi pemasyarakatan harus dilihat sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang inklusif.
Tentunya harus berkelanjutan, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Untuk itu pemasyarakatan produktif bukan sekadar program sosial, tetapi bagian dari desain besar untuk menekan residivisme melalui pendekatan ekonomi dan pemulihan relasi sosial.
Baca Juga: Sambut HBP ke 62, Pegawai Lapas Kelas IIA Batam Melakukan Aksi Donar Darah
“Jadi pemasyarakatan produktif bukan sekadar program sosial, tetapi bagian dari desain besar untuk menekan residivisme melalui pendekatan ekonomi dan pemulihan relasi sosial.
Data menunjukkan bahwa keterampilan dan akses kerja menjadi faktor kunci keberhasilan reintegrasi,” ujarnya.
Demikian pernyataan disampaikan Staf Khusus Menimipas, Ir. H. Abdullah Rasyid, M.E di Jakarta, Rabu 22 April 2026.
Sementara transformasi sistem pemasyarakatan yang digagas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) kini semakin diarahkan pada pendekatan produktif berbasis data dan kebutuhan riil ekonomi.
Kebijakan ini tidak hanya menitikberatkan pada pembinaan, tetapi juga pada penciptaan nilai ekonomi dari warga binaan.
Sekaligus mengintegrasikan prinsip keadilan restoratif (restorative justice).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) hingga 2025, jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia mencapai lebih dari 270 ribu orang.