Pada tanggal 20 (Januari) atau 7 hari setelah berkas diterima itu sudah P-18, berkas dinyatakan tidak lengkap, P-18. Lalu pada hari ke-13, yaitu pada tanggal 26 Januari, itu berkas dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya," kata Refly.
Troya berasumsi bahwa Polda Metro Jaya harus menerimanya selambat-lambatnya pada 27 Januari 2025.
Baca Juga: Libatkan Kampus dan Pakar, Presiden Prabowo Subianto Gesa Proyek Giant Sea Wall
“Karena kalau lebih dari 14 hari akan dinyatakan P-21 dan bisa dilimpahkan ke persidangan.
Maka dari tanggal 27 (Januari) ya, sampai hari ini, ya, tanggal 21 April di mana mereka belum menerima berkas perkaranya, itu lampaunya waktu itu sudah 2 bulan lebih," imbuhnya.
Lantas, Refly menegaskan bahwa hukum formiil seperti hukum acara ini penting.
Menurutnya, bila penyidik melanggar hukum acara berakibat perkara yang ditangani batal.
"Melanggar hukum acara harusnya berakibat batal demi hukum, null and void. Melanggar hukum materiilnya atau menggunakan pasal semau-maunya, juga harusnya kemudian eh membuat kasus ini tidak layak untuk diteruskan," ujar Refly.
Baca Juga: KPK Serahkan Hasil Rampasan Aset Koruptor Rp3,5 Miliar ke Lemhanas
"Jadi, itu alasan pertama kami yang kami sampaikan, bahwa sudah lampau waktu 2 bulan, tidak hanya 14 hari.
Sehingga sepatutnya itu harus di- eh kembalikan SPDP-nya dan harusnya kasus ini tidak perlu ditindaklanjuti lagi," pungkasnya.***