KPK Serahkan Hasil Rampasan Aset Koruptor Rp3,5 Miliar ke Lemhanas

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 20 April 2026 | 21:25 WIB
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyerahkan barang rampasan negara ke instansi pemerintahan. Kali ini, aset koruptor diberikan ke Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).

“Barang rampasan hasil penegakan hukum dapat dioptimalkan untuk kepentingan negara.

Sekaligus memperkuat akuntabilitas melalui mekanisme transparan dan berorientasi nilai guna,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Jakarta, Senin, 20 April 2026.

Baca Juga: Atasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ilegal, Polri dan Kementerian Haji Bentuk Satgas Gabungan

Total, ada dua aset senilai Rp3,5 miliar diserahkan KPK ke Lemhanas. Itu, berupa apartemen di wilayah Senayan, Jakarta Pusat, dan apartemen di FX Residence.

Dua aset itu berstatus penetapan status penggunaan (PSP). Aset koruptor itu diserahkan ke Lemhanas untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan barang milik negara dan memastikan barang rampasan tidak terbengkalai.

Barang itu miliki terpidana Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin. Barang sudah boleh dikelola oleh KPK dan negara berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Pengaruh Pasar Internasional, Pertamina Naikkan Harga LPG 12 Kg Jadi Rp228 Ribu per Tabung

Gubernur Lemhanas TB Ace Hasan Syafzilly berjanji akan menggunakan aset sebaik mungkin. Barang milik koruptor ini akan dipakai untuk menguatkan karakter antikorupsi di Lemhanas.

“Aset negara tidak hanya simbol penegakan hukum, melainkan instrumen strategis yang mendukung pembangunan sumber daya manusia berkarakter dan berdaya tahan terhadap korupsi,” tutur Ace Hasan.***

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X