KLIKREAD.COM, Jakarta - Sejak per 18 April 2026, PT Pertamina Patra Niaga menaikkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) nonsubsidi ukuran 12 kg dari Rp192 ribu per tabung menjadi Rp228 ribu per tabung atau naik 18,75 persen.
Kenaikan harga LPG nonsubsidi tersebut, dipengaruhi oleh harga pasar internasional.
Menyikapi harga LPG nonsubsidi tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan apabila harga di pasar dunia mengalami penurunan.
Baca Juga: Stok Terjaga, Menteri ESDM Jamin Harga Elpiji 3 Kg Bersubsidi Tidak Naik
Maka kata dia, tidak menutup kemungkinan harga LPG nonsubsidi juga akan ikut turun.
“Kan ada formulasinya. Dulunya itu kan pakai harga Saudi Aramco.
Jadi, kalau harga dunia turun, dia pasti turun juga. Kalau harga dunia naik, naik,” ujar Bahlil.
Sementara itu, harga LPG nonsubsidi jenis 5,5 kg juga mengalami peningkatan harga sebesar 18,89 persen, dari Rp90 ribu per tabung menjadi Rp107 ribu per tabung.
Baca Juga: Pemko Palembang Pecat Empat Oknum ASN Lantaran Bolos Lebih dari Sebulan
Harga tersebut terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Barat.
Kenaikan harga LPG tersebut yang pertama kalinya sejak 2023 lalu.***