Perkara tersebut mencakup proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan.
Dan empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatera.
Baca Juga: Muluskan Peredaran Narkoba, Bandar Narkoba Setor Uang Keamanan ke AKBP Didik Putra Kuncoro
Dalam pelaksanaannya, proyek-proyek tersebut diduga diwarnai praktik pengaturan pemenang tender melalui rekayasa sejak tahap administrasi hingga penetapan pelaksana.***