nasional

Anak Penerima Beasiswa LPDP yang Viral, Kemenkum Sebut Masih WNI

Kamis, 26 Februari 2026 | 16:25 WIB
DS mantan penerima beasiswa LPDP dengan senang memperlihatkan paspor milik anaknya telah menjadi warga negara Inggris./net

KLIKREAD.COM, Jakarta - Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan anak dari pasangan penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) AP dan DS masih berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Hal itu terkait dengan ramai konten di media sosial DS yang memamerkan anaknya berhasil memperoleh paspor Inggris.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum, Widodo menjelaskan berdasar informasi yang didapat, AP dan DS masih berstatus WNI.

Baca Juga: Komitmen Ciptakan Perdamaian Dunia, Indonesia–Palestina Perkuat Kerja Sama Pertahanan dan Kemanusiaan

Oleh karenanya, anaknya otomatis berstatus WNI.

"Jika kemudian yang bersangkutan baik ibu, bapaknya adalah warga negara Indonesia, maka anaknya seharusnya secara umum berkewarganegaraan Indonesia.

Hal ini melekat di dalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan kita," kata Widodo dalam konferensi pers, Kamis 26 Februari 2026.

Widodo menyoroti informasi yang menyebut anak dari pasangan penerima LPDP itu tercatat sebagai warga negara Inggris.

Baca Juga: Demi Masyarakat Mudik Aman dan Nyaman, Pertamina Siapkan Pasokan BBM hingga Rest Area

Ia mempertanyakan dasar klaim itu. Menurutnya, Inggris tidak menganut asas ius soli atau kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.

"Tentu ini menjadi pertanyaan, apakah anaknya memang lahir di sana, di Inggris, sementara Inggris termasuk salah satu negara yang tidak menganut ius soli ya?

Tidak menganut ius soli, tidak berdasarkan kepada garis tempat kelahiran," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan anak dari penerima LPDP itu berusia di bawah umur.

Baca Juga: Dalam Semangat Ramadan, Indonesia-Yordania Perkuat Koordinasi Isu Palestina

Halaman:

Tags

Terkini