Bareskrim Polri Tangkap 12 Orang Sindikat Kasus TTPO Jual Beli Bayi

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 25 Februari 2026 | 17:36 WIB
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri saat menggelar Konferensi Pers Kasus TTPO jual beli bayi.(polri.go.id)
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri saat menggelar Konferensi Pers Kasus TTPO jual beli bayi.(polri.go.id)

KLIKREAD.COM, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi di beberapa wilayah Indonesia.

"Jadi pada tanggal 3 Desember 2025 yang lalu, penyidik berhasil sudah menetapkan 12 orang tersangka berikut barang bukti dan menyelamatkan 7 orang bayi yang menjadi korban," kata Wakabareskrim Irjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, Rabu 25 Februari 2026.

Nunung menerangkan pengungkapan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus penculikan Bilqis Ramadhani (4,5) di Makassar beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Irjen Rudi Darmoko Luncurkan Buku Inspiratif: Sisi Lain Polisi dan Srikandi Flobamorata

Dari kasus itu, kata dia, pihaknya berkolaborasi dengan Densus 88 Antiteror Polri dan berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi lintas wilayah di Indonesia.

Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah, menyebut bahwa klaster pertama para orang tua yang menjual anaknya, mencapai empat orang mulai dari CPS, DRH, IP, dan REP.

Sementara, klaster kedua adalah kelompok perantara NH, LA, S, EMT, ZH, H, BSN dan F yang didominasi perempuan.

Baca Juga: Purbaya Sebut Dana THR 2026 Siap Dicairkan Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

"Telah ditetapkan sebagai tersangka sebanyak 12 orang yang terdiri dari 8 orang dari kelompok perantara dan 4 orang dari kelompok orang tua," ujarnya, Rabu (25/2/26).

Belasan tersangka ini, ujarnya, beroperasi di Jakarta, Banten, Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau sampai Papua.

Mereka menggunakan modus memanfaatkan aplikasi media sosial mencari para orang tua yang ingin menjual anaknya.

Baca Juga: Saat Safari Ramadan, Walikota Batam Salurkan Bantuan Pembangunan Masjid di Kecamatan Batuaji

Setelah itu, ujarnya, para perantara akan memulai memproses penjualan anak tersebut.

"Kemudian modus operandinya yaitu dengan menggunakan medsos, dalam hal ini adalah TikTok, Facebook, dan semacamnya," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X