Ditambahkan Brigjen Pol. Nurul, dari hasil penyidikan terungkap sindikat ini telah beroperasi sejak 2024 dengan keuntungan capai ratusan juta rupiah.
Namun, penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi dalam pengungkapan ini.
Baca Juga: Indonesia Jadi Wakil Komandan ISF, Pakar: Ini Kerja Konkret, Bukan Cuma Omon-Omon
"Keterangan tersangka, jaringan ini telah melakukan aktivitas penjualan bayi secara ilegal sejak tahun 2024 dengan pendapatan ratusan juta rupiah," ujarnya.
Ia mengemukakan, seluruh bayi saat ini masih dalam proses asesmen Kementerian Sosial (Kemensos).
Di sisi lain, terungkap harga dari orang tua sampai dengan nilai jual saat sampai ke perantara.
"Harga dari Ibu bayi (dijualnya) Rp8-15 juta. Kalau harga perantara Rp15-80 juta. Kalau perantara, semakin banyak perantaranya, harganya semakin mahal," ujar Brigjen Pol. Nurul.
Baca Juga: Desain OPPO RENO15 PRO MAX Premium, IP68 + IP69, dan Aerospace-Grade Aluminum
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 76F juncto Pasal 83 UU No.35/2014 tentang Perubahan atas UU No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana dan denda Rp300 juta.***