KLIKREAD.COM, Jakarta - Komisi III DPR RI meminta Pengadilan Negeri (PN) Batam mempertimbangkan kembali terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK Kapal Sea Dragon, Fandy Ramadhan.
Fandy Ramadhan terseret kasus penyelundupan dua ton narkoba.
Komisi III DPR RI juga telah melakukan rapat terkait tuntutan hukuman mati terhadap ABK Kapal Sea Dragon, Fandy Ramadha.
Baca Juga: Ngaku Kecewa Penunjukan Ketua Plt DPD, Pengurus 13 DPC PSI Kota Semarang Serentak Mengundurkan Diri
Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, rapat itu khusus membahas tuntutan hukuman magi yang diberikan jaksa kepada Fandy di Pengadilan Negeri Batam.
"Sudah tahu Fandy Ramadhan ini adalah anak buah kapal yang kapalnya terdapat narkoba lalu dia sebagai anak buah kapal dituntut hukuman mati,” ujar Habiburokhman di kompleks parlemen, Senayan, Senin, 23 Februari 2026.
Ia menegaskan rapat berjalan dengan kehadiran kuorum.
Baca Juga: Akui Terima Fasilitas Jet Pribadi dari Pengusaha OSO, Menag Langsung Lapor KPK
Ia turut menyampaikan daftar anggota lintas fraksi yang hadir dalam rapat khusus tersebut sebagai bagian dari legitimasi pengambilan keputusan.
Komisi III, kata Habiburokhman, menilai perkara ini memerlukan perhatian serius karena menyangkut nyawa seseorang dan terdapat informasi bahwa Fandy bukan pelaku utama, tidak memiliki riwayat pidana.
Serta sudah berupaya mengingatkan terkait potensi terjadinya pelanggaran.
Baca Juga: Digelar di Bulan Ramadhan, Imlek Festival 2577 Resmi Dimulai Hari Ini di Lapangan Banteng
“Komisi III DPR RI menaruh perhatian serius atas kasus tuntutan pidana mati terhadap Fandy Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam,” tegasnya.
Mengacu Pasal 74 UU MPR, DPR, dan DPRD, rapat menghasilkan tiga poin keputusan.