KLIKREAD.COM, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana akan menyederhanakan atau redenominasi nominal nilai mata uang rupiah.
Seperti diketahui, redenominasi adalah penyederhanaan nominal mata uang dengan cara menghilangkan angka nol dibelakangnya.
Misalny nilai mata uang Rp10.000 bisa berubah menjadi Rp10 atau Rp1.000 akan diubah nilainya Rp1.
Baca Juga: Roy Suryo CS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi
Rencana tersebut telah memasukkan Rancangan Undang-undang tentang Redenominasi Rupiah dalam rencana strategis alias renstra 2025-2029.
Dan ditargetkan penyelesaiannya tahun 2026, bahkan Bank Indonesia (BI) telah mempersiapkannya sejak tahun 2010 lalu.
Sekadar catatan bahwa, rencana penyederhanaan mata uang itu masuk dalam 4 kerangka regulasi yang tercantum di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025-2029.
Baca Juga: KPK Sampaikan Turut Duka Cita atas Meninggalnya Antasari Azhar
Kemenkeu menargetkan, jika tidak ada aral melintang, pembahasan RUU Redenominasi Rupiah akan rampung pada tahun 2026
Adapun tujuan pembahasan RUU itu mencakup 4 aspek, pertama tercapainya efisiensi perekonomian melalui peningkatan daya saing nasional.
Kedua, terjaganya kesinambungan perkembangan perekonomian nasional.
Baca Juga: Kabar Duka Cita, Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia
Ketiga, terjaganya nilai rupiah yang stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat.
Dan keempat, meningkatnya kredibilitas rupiah.***