nasional

KPK Sampaikan Turut Duka Cita atas Meninggalnya Antasari Azhar

Sabtu, 8 November 2025 | 19:31 WIB
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK./net

Sementara Almarhum Antasari Azhar pernah terseret dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009 silam.

Kasus ini mencuat setelah Nasrudin ditemukan tewas ditembak di Tangerang, dan penyelidikan kepolisian kemudian menyeret nama Antasari sebagai pihak yang diduga terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut.

Dugaan keterlibatan Antasari dikaitkan dengan konflik pribadi yang disebut bermula dari pesan singkat yang dikirimkan kepada seorang perempuan yang dekat dengan korban.

Baca Juga: Selain Hasil, Jimly Tegaskan Komisi Percepatan Reformasi Polri akan Mementingkan Proses

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2010 menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Antasari.

Ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana bersama beberapa pihak lainnya, termasuk mantan petinggi kepolisian dan pengusaha.

Meski begitu, Antasari sejak awal menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dan menyebut kasus tersebut sebagai bentuk kriminalisasi yang sarat kepentingan politik.

Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Terima Surat Kepercayaan Diri dari 12 Dubes LBBP Negara Sahabat

Terutama karena pada saat itu ia tengah gencar mengusut kasus besar yang melibatkan sejumlah pejabat.

Namun ia menjalani masa hukuman sekitar tujuh tahun, Antasari Azhar mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2017 lalu.***

 

Halaman:

Tags

Terkini