KLIKREAD.COM, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (MKD DPR RI) memutuskan dua dari lima anggota legislatif nonaktif, tak melanggar kode etik.
Mereka adalah Adies Kadir dari Partai Golkar, dan Surya Utama atau Uya Kuya dari Partai Amanat Nasional.
Dengan demikian keduanya bisa aktif kembali bertugas menjadi anggota DPR RI seperti biasa.
Baca Juga: MKD DPR RI Hanya Beri Hukuman Sanksi Ahmad Sahroni Nonaktif 6 Bulan
Sebelumnya keduanya anggota DPR RI ini mendapat sanksi nonaktif usai diduga melakukan pelanggaran etik yang memicu aksi demo besar pada akhir Agustus 2025 lalu.
Adies mendapat sanksi usai menyampaikan pernyataan keliru tentang besaran kenaikan tunjangan perumahan anggota DPR.
Sedangkan Uya mendapat sanksi usai dinilai tak peka karena berjoget saat sidang paripurna tahunan bersama DPD.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan TNI Tambah Modul Ambulans dan Kebakaran Hutan untuk Pesawat A400M
Akan tetapi, MKD DPR justru menilai dua anggota DPR tersebut tak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini ditetapkan usai MKD menggelar sidang dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan saksi ahli.
MKD pun memulihkan status keanggotaan Adies dan Uya pada hari ini.
Baca Juga: BSKAP Imbau Siswa dan Guru Pengawas Junjung Tinggi Integritas dan Jujur dalam Proses TKA
"Meminta teradu I Adies Kadir untuk berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku untuk ke depannya," ujar Adang saat membacakan keputusan, Rabu 05 November 2025.
Mahkamah berpendapat bahwa Adies Kadir tidak memiliki niat untuk melecehkan siapapun atau menghina siapaun.